Kepahiang, 21 Februari 2023. Pengadilan Negeri Kepahiang menggelar Sidang Keliling (Sidang Diluar Gedung) di Wilayah Kecamatan Tebat Karai Kabupaten Kepahiang. Sidang Keliling yang dilakukan bekerja sama dengan pihak Kecamatan Tebat Karai Untuk Menyediakan Tempat Persidangan. Pelaksanaan Sidang Keliling merupakan perwujudan dari program Mahkamah Agung guna memberikan pelayanan kepada Masyarakat yang memiliki hambatan lokasi, jarak, transportasi dan biaya untuk menjangkau kantor pengadilan, sehingga diharapkan pelaksanaan Sidang Keliling semakin terasa manfaatnya oleh Masyarakat.



« Next: KPN KEPAHIANG STUDI TIRU INOVASI RUANG BEGESAH KE KANTOR DINAS KESEHATAN KAB. BANYUASIN »« Previous: PENGAMBILAN SUMPAH DAN PELANTIKAN NURASABRINA, A.Md.