berakhlak
logo

Mahkamah Agung Republik Indonesia

Pengadilan Negeri Kepahiang

Jl. Aipda Mu'an, Komplek Perkantoran Pemkab Kepahiang, Bengkulu

E-Learning Mahkamah Agung Republik Indonesia

Pengajuan Surat Keterangan

Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum

Komunikasi Data Nasional

Perpustakaan Pengadilan Negeri Kepahiang

Sistem Informasi Kepegawaian

Portal Sistem Informasi Mahkamah Agung Republik Indonesia

Sistem Informasi PNBP Online

Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Kepahiang

Sistem Informasi Pengawasan Mahkamah Agung RI

tilang

PENANDATANGANAN PAKTA INTEGRITAS KOMITMEN BERSAMA DAN PERJANJIAN KINERJA PENGADILAN NEGERI KEPAHIANG KELAS II

PENANDATANGANAN PAKTA INTEGRITAS KOMITMEN BERSAMA DAN PERJANJIAN KINERJA PENGADILAN NEGERI KEPAHIANG KELAS II

Kepahiang, 5 Januari 2023. Bertempat Diruang sidang cakra pengadilan negeri kepahiang, dilaksankan penandatanganan Pakta Integritas Komitmen Bersama dan Perjanjian Kinerja Pengadilan Negeri Kepahiang, Penandatangan dilaksanakan di hadapan langsung Ketua Pengadilan Negeri Kepahiang Bapak Hendri Sumardi, S.H., M.H.

Penandatanganan dimulai dari Wakil Ketua Pengadilan Negeri Kepahiang Bapak Deka Rachman Budihanto, S.H., M.H. dilanjutkan Para Hakim, Panitera, Sekretaris, Panmud, Kasub, ASN, dan PPNPN Pengadilan Negeri Kepahiang.

Surat Keputusan Ketua MA Nomor 194A/KMA/SK/XI/2014 tentang Pembentukan Tim Pembangunan Zona Integritas Mahkamah Agung Republik Indonesia adalah perlunya sebuah komitmen bersama dengan menunjukan itikad baik untuk bertanggungjawab dan menjalankan tugas sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Integritas merupakan mutu, sifat atau keadaan yang menunjukan kesatuan yang utuh sehingga memiliki potensi dan kemampuan yang memancarkan kewibawaan dan atau kejujuran.Sedangkan pakta merupakan bentuk perjanjian. Sehingga dapat kita sebut bahwa pakta integritas merupakan pernyataan janji bersama atau komitmen sebagai bentuk kesanggupan untuk patuh terhadap ketentuan yang berlaku. Dengan adanya pakta integritas ini, Pengadilan Negeri Kepahiang Kelas II mengharapkan bahwa aparatur sanggup untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya serta peran dan wewenangnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Selain itu pakta integritas tersebut merupakan wujud penyelenggaraan pemerintah yang akuntabel, transparan dan bertanggungjawab dalam rangka menciptakan pemerintahan yang baik, dan bertujuan untuk memperkuat komitmen bersama dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi, menumbuhkan keterbukaan dan kejujuran serta mempelancar tugas yang berkualitas, efektif dan akuntabel dan termasuk untuk mewujudkan pribadi yang bertanggung jawab dan bermartabat.




«






Open chat