
Pada hari Selasa, 14 Februari 2017, bertempat di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Kepahiang di laksanakan acara Penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) Posbakum Pengadilan Negeri Kepahiang untuk tahun anggaran 2017.
Penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) Posbakum Pengadilan Negeri Kepahiang dilaksanakan antara Ketua Pengadilan Negeri Kepahiang Ibu Nurjusni, S.H dengan Lembaga Pemberian Layanan Pos Bantuan Hukum Kepahiang, yakni :
1. Wahidin Kasmir, S.H,
2. Dr. Novran Harisa, S.H., M. Hum,
3. Irvan Yudha Oktara, S.H, dan
4. Hj. Dr. Diana Komena, S.H., M.H.
Kegiatan ini dilaksanakan untuk mengimplementasikan Undang – Undang Kekuasaan Kehakiman nomor 48 tahun 2009 pasa 57 jo. Undang – Undang Bantuan Hukum nomor 16 tahun 2011 dan Peraturan Mahkamah Agung nomor 1 tahun 2014 sebagai bagian dari Pelayanan Publik yang tugas dan fungsinya untuk :
a. Pemberian informasi, konsultasi, atau advis hukum;
b. Bantuan pembuatan dokumen hukum yang dibutuhkan;
c. Penyediaan informasi daftar Organisasi Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum atau Organisasi bantuan hukum atau advokat lainnya yang dapat memberikan bantuan hukum cuma-cuma.
« Next: Biaya Perkara (Radius) »« Previous: Gugatan Sederhana