Kepahiang, 9 Juli 2024. Bertempat di Kejaksaan Negeri Kepahiang WKPN Kepahiang Bapak Deka Rachman Budihanto, S.H., M.H. Menghadiri Pemusnahan Barang Bukti Tindak Pidana Umum yang telah berkekuatan Hukum Tetap (INKRACHT) Tahun Anggaran 2024 .


« Next: Bimtek Pelatihan Dirigen/ Cunductor Pada Pegawai Pengadilan Negeri Kepahiang »« Previous: PN Kepahiang Urutan Nomor 1 EIS Badilum 2024