SURAT EDARAN
Nomor: 2 Tahun 2022
TENTANG
PENETAPAN JAM KERJA PADA BULAN RAMADHAN 1443 HIJRIAH
DI LINGKUNGAN MAHKAMAH AGUNG RI
DAN BADAN PERADILAN YANG BERADA DI BAWAHNYA
Berdasarkan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 11 Tahun 2022 tentang Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara Pada Bulan Ramadhan 1443 Hijriah Di Lingkungan Instansi Pemerintah, dengan ini disampaikan bahwa ketentuan jam kerja selama bulan Ramadhan 1443 Hijriah di lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan Yang Berada di Bawahnya adalah sebagai berikut:
Senin s.d. Kamis
Jam Kerja : Pukul 08.00 s.d. Pukul 15.00 waktu setempat
Jam Istirahat : Pukul 12.00 s.d. Pukul 12.30 waktu setempat
Jumat : Pukul 08.00 s.d. Pukul 15.30 waktu setempat
Jam Istirahat : Pukul 11.30 s.d. Pukul 12.30 waktu setempat
Dengan pemberlakuan jam kerja tersebut, pimpinan satuan kerja dan atasan langsung memastikan kinerja dan pelayanan publik pada satuan kerja masing-masing tetap berlangsung optimal serta selalu disiplin dalam penerapan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19.
Demikian disampaikan, atas perhatiannya disampaikan terima kasih
« Next: SENAM PAGI JUM’AT »« Previous: RAPAT MONEV KESEKRETARIATAN