Jum’at, 3 Desember 2021 – Hakim Pengawas dan Pengamat (WASMAT) Pengadilan Negeri Kepahiang Beserta TIM Melakukan Pengawasan dan Pengamatan Ke Lembaga Pemasyarakatan Curup, terhadap pelaksanaan Putusan Perkara Pidana yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Kepahiang di Lapas Curup. Hakim Wasmat melakukan Pengawasan dan Pengamatan dengan cara melakukan wawancara dan observasi terhadap narapidana dan petugas lapas curup. tujuan dilaksanakan kegiatan ini adalah untuk menjamin putusan Pengadilan Negeri Kepahiang dilaksanakan sebagaimana mestinya sesuai Pasal 280 AYAT (1) KUHAP dan untuk Memastikan bahwa tujuan pemidanaan untuk Menyadarkan Narapidana akan Kesalahannya dapat tercapai , sehingga nantinya narapidana dapat kembali ke masyarakat dan tidak mengulangi tindak pidana.
« Next: Pengumuman Pengadaan Jasa Konsultasi Posbakum TA. 2022 »« Previous: Pengumuman Pengadaan Jasa Konsultasi Posbakum TA. 2022