(12/10/2021) Penggunaan Tanda Tangan Elektronik Tersertifikasi (Certified Digital Sign) pada Pengadilan Negeri Kepahiang sebagai upaya satker dalam mendukung misi Mahkamah Agung mewujudkan badan peradilan yang modern berbasis teknologi informasi.
« Next: HUT DYK XIX CABANG KEPAHIANG »« Previous: PENGAWASAN DAN ASESMEN SURVEILANS AKREDITASI PENJAMINAN MUTU PADA PENGADILAN NEGERI KEPAHIANG OLEH TIM APM PENGADILAN TINGGI BENGKULU