(14/2/2022) Bertempat Di Loby Kantor PN Kepahiang, Dilaksanakan Briefing Petugas PTSP
Pengadilan Negeri Kepahiang Oleh Hakim Pengawas Ibu Rizki Febrianti, S.H. Dalam arahannya
Untuk Selalu Menerapkan 3S (Senyum, Salam, Sapa), Selalu Profesional dalam Melayani, dan
Menolak Segala Bentuk Pungli dan Gratifikasi.
« Next: DEKLARASI KABUPATEN KEPAHIANG MENJADI KABUPATEN BEBAS PUNGLI »« Previous: Musyawarah Cabang VII Dharmayukti Karini Cabang Kepahiang