berakhlak
logo

Mahkamah Agung Republik Indonesia

Pengadilan Negeri Kepahiang

Jl. Aipda Mu'an, Komplek Perkantoran Pemkab Kepahiang, Bengkulu

E-Learning Mahkamah Agung Republik Indonesia

Pengajuan Surat Keterangan

Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum

Komunikasi Data Nasional

Perpustakaan Pengadilan Negeri Kepahiang

Sistem Informasi Kepegawaian

Portal Sistem Informasi Mahkamah Agung Republik Indonesia

Sistem Informasi PNBP Online

Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Kepahiang

Sistem Informasi Pengawasan Mahkamah Agung RI

tilang

50 (Lima Puluh) Pengadilan Agama dan 3 (Tiga) Mahkamah Syar’iyah Baru Siap Beroperasi dan Layani Masyarakat

50 (Lima Puluh) Pengadilan Agama dan 3 (Tiga) Mahkamah Syar’iyah Baru Siap Beroperasi dan Layani Masyarakat

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Play”]

50 (Lima Puluh) Pengadilan Agama dan 3 (Tiga) Mahkamah Syar’iyah Baru Siap Beroperasi dan Layani Masyarakat

Yth. Rekan-rekan media cetak dan Online

Terhitung mulai Hari Senin Tanggal 22 Oktober 2018 50 (lima puluh) Pengadilan Agama dan 3 (tiga) Mahkamah Syar’iyah (MS) baru telah beroperasi usai peresmian 85 (delapan puluh lima) Pengadilan baru oleh Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Prof. Dr. H. M. Hatta Ali,. S.H., M.H di Melounguane, Kabupaten Kepulauan Talaud, Provinsi Sulawesi Utara. Selain Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah, terdapat 30 (tiga puluh) Pengadilan Negeri dan 2 (dua) Pengadilan Tata Usaha Negara baru yang diresmikan Ketua Mahkamah Agung RI. Pengadilan Agama/ Mahkamah Syar’iyah yang baru diresmikan tersebar di beberapa ibukota Kabupaten dan Kotamadya di Indonesia.

Seluruh Pengadilan Agama dan Mahkamah Syar’iyah yang baru dibentuk akan beroperasi dengan segala keterbatasan baik anggaran, sarana dan prasarana serta Sumber Daya Manusia (SDM). Untuk itu, operasionalisasinya melibatkan pemerintah daerah setempat untuk penyediaan lahan untuk kantor, sementara untuk pembangunan fisik dilaksanakan oleh Mahkamah Agung RI secara bertahap. Sebagian besar Pengadilan Agama/MS baru belum memiliki tanah, gedung dan sarana prasarana milik sendiri. Sebagian lahan/tanah Pengadilan Agama dan mahkamah Syar’iyah baru berstatus pinjam pakai dari pemerintah setempat bahkan ada yang berstatus sewa kepada pihak lain. Meskipun demikian keterbatasan tersebut tidak menghalangi Pengadilan Agama dan Mahkamah Syar’iyah dalam memberikan layanan kepada masyarakat (Justice For Alt}.

Sementara itu, mengatasi kekurangan SDM, Mahkamah Agung telah menempatkan beberapa orang hakim Termasuk Ketua di setiap pengadilan Agama/MS yang baru, dan untuk mengisi kebutuhan Pegawai, Mahkamah Agung telah menempatkan beberapa orang pegawai yang dipindahkan dari beberapa Pengadilan Agama/MS di sekitar wilayah pengadilan baru tersebut, sehingga operasional pengadilan tetap berjalan sebagaimana mestinya.

Sesuai arahan Yang Mulia Ketua Mahkamah Agung, seluruh Pengadilan Agama baru bertekad untuk tetap memberikan layanan yang terbaik kepada masyarakat meskipun dalam segala keterbatasan yang ada, sembari Mahkamah Agung terus berupaya untuk mengajukan permohonan anggaran bagi pembangunan pengadilan baru kepada pemerintah dengan harapan tercapainya pelayanan yang prima kepada pencari keadilan.

Demikian siaran pers ini dibuat untuk dimaklumi bersama dan atas kerjasamanya diucapkan terimakasih
Jakarta, 18 Oktober 2018
Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung RI

Dr. Abdullah,. S.H., M.S.




«






Open chat
1
Dengan Posbakum Pengadilan Negeri Kepahiang,
Ada yang dapat kami bantu?