berakhlak
logo

Mahkamah Agung Republik Indonesia

Pengadilan Negeri Kepahiang

Jl. Aipda Mu'an, Komplek Perkantoran Pemkab Kepahiang, Bengkulu

E-Learning Mahkamah Agung Republik Indonesia

Pengajuan Surat Keterangan

Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum

Komunikasi Data Nasional

Perpustakaan Pengadilan Negeri Kepahiang

Sistem Informasi Kepegawaian

Portal Sistem Informasi Mahkamah Agung Republik Indonesia

Sistem Informasi PNBP Online

Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Kepahiang

Sistem Informasi Pengawasan Mahkamah Agung RI

tilang

04Okt

Prosedur Permohonan Informasi

Prosedur pelayanan permohonan informasi di pengadilan terdiri dari: PROSEDUR BIASA Prosedur Biasa digunakan dalam hal:– Permohonan disampaikan secara tidak langsung, baik melalui surat atau media elektronik.– Informasi yang diminta bervolume besar;– Informasi yang diminta belum tersedia; atau– Informasi yang diminta adalah informasi yang tidak secara tegas termasuk dalam kategori informasi yang harus diumumkan atau informasi […]

selengkapnya

24Jun

SIWAS (Whistleblowing System)

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Play”] “SIWAS (Whistleblowing System) adalah aplikasi yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, untuk melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia atau Peradilan dibawahnya. ” Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI menghargai informasi yang Anda laporkan karena Fokus kami adalah materi informasi yang Anda Laporkan. “Penanganan […]

selengkapnya

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Play”] A. Pengadilan Negeri Kepahiang memberikan pelayanan permohonan pembebasan biaya perkara (prodeo) kepada pihak-pihak yang tidak mampu secara ekonomi yang dibuktikan dengan : Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan oleh Kepala Desa/Lurah/Kepala wilayah setempat yang menyatakan bahwa benar yang bersangkutan tidak mampu membayar biaya perkara; atauSurat Keterangan Tunjangan Sosial lainnya seperti […]

selengkapnya

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Play”] A. Pengadilan Negeri Kepahiang memberikan pelayanan permohonan pembebasan biaya perkara (prodeo) kepada pihak-pihak yang tidak mampu secara ekonomi yang dibuktikan dengan : Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan oleh Kepala Desa/Lurah/Kepala wilayah setempat yang menyatakan bahwa benar yang bersangkutan tidak mampu membayar biaya perkara; atauSurat Keterangan Tunjangan Sosial lainnya seperti […]

selengkapnya

A. Pengadilan Negeri Kepahiang memberikan pelayanan permohonan pembebasan biaya perkara (prodeo) kepada pihak-pihak yang tidak mampu secara ekonomi yang dibuktikan dengan : Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan oleh Kepala Desa/Lurah/Kepala wilayah setempat yang menyatakan bahwa benar yang bersangkutan tidak mampu membayar biaya perkara; atau Surat Keterangan Tunjangan Sosial lainnya seperti Kartu Keluarga Miskin […]

selengkapnya

02Jan

Prosedur Perkara Perdata

Pendaftaran Gugatan/Permohonan Penggugat/pemohon atau kuasa hukumnya memasukkan dokumen berupa surat gugatan/permohonan kepada petugas di kepaniteraan perdata. Jumlah salinan surat gugatan/permohonan sebanyak jumlah pihak ditambah dengan 4 (empat) salinan untuk majelis hakim dan arsip. Jika penggugat/pemohon menguasakan kepada kuasa hukum, Surat Kuasa Khusus kepada kuasa hukum dan fotokopi kartu advokat kuasa hukum juga harus dilampirkan. Salinan […]

selengkapnya

02Jan

Prosedur Perkara Pidana

PERKARA PIDANA BIASA (Pid.B) Praktek Pengadilan Negeri menunjukkan bahwa si penerima berkas-berkas perkara dari pihak Jaksa, yang umumnya dikirim langsung ke Panitera, kemudian dicatat dalam suatu daftar (Register) perkara-perkara pidana dean seterus nya diserahkan kepada Ketua Pengadilan dan baru oleh Ketua berkas-berkas perkara itu dibagikan kepada Hakim Ketua Majelis yang bersangkutan. Sumber: Mahkamah Agung, Pedoman […]

selengkapnya



«




Open chat