Prosedur pelayanan permohonan informasi di pengadilan terdiri dari: PROSEDUR BIASA Prosedur Biasa digunakan dalam hal:– Permohonan disampaikan secara tidak langsung, baik melalui surat atau media elektronik.– Informasi yang diminta bervolume besar;– Informasi yang diminta belum tersedia; atau– Informasi yang diminta adalah informasi yang tidak secara tegas termasuk dalam kategori informasi yang harus diumumkan atau informasi […]
selengkapnya[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Play”] “SIWAS (Whistleblowing System) adalah aplikasi yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, untuk melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia atau Peradilan dibawahnya. ” Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI menghargai informasi yang Anda laporkan karena Fokus kami adalah materi informasi yang Anda Laporkan. “Penanganan […]
selengkapnya[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Play”] A. Pengadilan Negeri Kepahiang memberikan pelayanan permohonan pembebasan biaya perkara (prodeo) kepada pihak-pihak yang tidak mampu secara ekonomi yang dibuktikan dengan : Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan oleh Kepala Desa/Lurah/Kepala wilayah setempat yang menyatakan bahwa benar yang bersangkutan tidak mampu membayar biaya perkara; atauSurat Keterangan Tunjangan Sosial lainnya seperti […]
selengkapnya[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Play”] A. Pengadilan Negeri Kepahiang memberikan pelayanan permohonan pembebasan biaya perkara (prodeo) kepada pihak-pihak yang tidak mampu secara ekonomi yang dibuktikan dengan : Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan oleh Kepala Desa/Lurah/Kepala wilayah setempat yang menyatakan bahwa benar yang bersangkutan tidak mampu membayar biaya perkara; atauSurat Keterangan Tunjangan Sosial lainnya seperti […]
selengkapnyaA. Pengadilan Negeri Kepahiang memberikan pelayanan permohonan pembebasan biaya perkara (prodeo) kepada pihak-pihak yang tidak mampu secara ekonomi yang dibuktikan dengan : Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan oleh Kepala Desa/Lurah/Kepala wilayah setempat yang menyatakan bahwa benar yang bersangkutan tidak mampu membayar biaya perkara; atau Surat Keterangan Tunjangan Sosial lainnya seperti Kartu Keluarga Miskin […]
selengkapnyaPendaftaran Gugatan/Permohonan Penggugat/pemohon atau kuasa hukumnya memasukkan dokumen berupa surat gugatan/permohonan kepada petugas di kepaniteraan perdata. Jumlah salinan surat gugatan/permohonan sebanyak jumlah pihak ditambah dengan 4 (empat) salinan untuk majelis hakim dan arsip. Jika penggugat/pemohon menguasakan kepada kuasa hukum, Surat Kuasa Khusus kepada kuasa hukum dan fotokopi kartu advokat kuasa hukum juga harus dilampirkan. Salinan […]
selengkapnyaPERKARA PIDANA BIASA (Pid.B) Praktek Pengadilan Negeri menunjukkan bahwa si penerima berkas-berkas perkara dari pihak Jaksa, yang umumnya dikirim langsung ke Panitera, kemudian dicatat dalam suatu daftar (Register) perkara-perkara pidana dean seterus nya diserahkan kepada Ketua Pengadilan dan baru oleh Ketua berkas-berkas perkara itu dibagikan kepada Hakim Ketua Majelis yang bersangkutan. Sumber: Mahkamah Agung, Pedoman […]
selengkapnya« Next: Hasil Survey Indeks Kepuasan Masyarakat 2019 »« Previous: Prosedur Perkara Perdata