berakhlak
logo

Mahkamah Agung Republik Indonesia

Pengadilan Negeri Kepahiang

Jl. Aipda Mu'an, Komplek Perkantoran Pemkab Kepahiang, Bengkulu

E-Learning Mahkamah Agung Republik Indonesia

Pengajuan Surat Keterangan

Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum

Komunikasi Data Nasional

Perpustakaan Pengadilan Negeri Kepahiang

Sistem Informasi Kepegawaian

Portal Sistem Informasi Mahkamah Agung Republik Indonesia

Sistem Informasi PNBP Online

Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Kepahiang

Sistem Informasi Pengawasan Mahkamah Agung RI

tilang

Posbakum

Posbakum

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Play”]

LAYANAN POS BANTUAN HUKUM PENGADILAN NEGERI KEPAHIANG

Pengadilan Negeri Kepahiang memberikan layanan bantuan hukum kepada Pemohon Bantuan Hukum dalam bentuk :
A. Pemberian informasi, konsultasi, atau advice hukum;
B. Bantuan pembuatan dokumen hukum yang dibutuhkan;
C. Penyediaan informasi daftar Organisasi Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud dalam dalam Undang-Undang No. 16 tahun 2011 tentang Bantuan Hukum
atau Advokat Lainnya yang dapat memberikan bantuan hukum cuma-cuma

Dalam hal Pembebasan biaya perkara bagi pemohon yang tidak mampu, Pemohon Bantuan Hukum mengajukan permohonan kepada Ketua Pengadilan Negeri dan melampirkan :
A. Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Lurah /Kepala Desa setempat, atau;
B. Surat Keterangan Tunjangan Sosial lainnya;
C. Surat Pernyataan Tidak Mampu yang dibuat dan ditandatangani Pemohon Bantuan Hukum dan diketahui oleh Ketua Pengadilan Negeri;
D. Mengisi Formulir Permohonan untuk mendapatkan pembebasan biaya perkara di Pengadilan Negeri.

POS LAYANAN BANTUAN HUKUM
LANTAI I GEDUNG PENGADILAN NEGERI KEPAHIANG
TELP. : (0732) 3930019










Open chat