Berdasarkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Pengadilan Negeri Kepahiang Tahun Anggaran 2022 nomor SP DIPA- 005.03.2.673042/2022 dan dikarenakan belum ada peserta seleksi Jasa Konsultasi Pos Bantuan Hukum yang memenuhi syarat, maka pendaftaran seleksi Jasa Konsultasi Pos Bantuan Hukum (Posbakum) pada Pengadilan Pengadilan Negeri Kepahiang diperpanjang.
« Next: Hakim Pengawas dan Pengamat (WASMAT) Pengadilan Negeri Kepahiang Beserta TIM Melakukan Pengawasan dan Pengamatan Ke Lembaga Pemasyarakatan Curup »« Previous: Pemanggilan Peserta Seleksi Posbakum