berakhlak
logo

Mahkamah Agung Republik Indonesia

Pengadilan Negeri Kepahiang

Jl. Aipda Mu'an, Komplek Perkantoran Pemkab Kepahiang, Bengkulu

E-Learning Mahkamah Agung Republik Indonesia

Pengajuan Surat Keterangan

Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum

Komunikasi Data Nasional

Perpustakaan Pengadilan Negeri Kepahiang

Sistem Informasi Kepegawaian

Portal Sistem Informasi Mahkamah Agung Republik Indonesia

Sistem Informasi PNBP Online

Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Kepahiang

Sistem Informasi Pengawasan Mahkamah Agung RI

tilang

Gugatan Sederhana

Gugatan Sederhana

Informasi Tata Cara Gugatan Sederhana
[arve mp4=”http://www.pn-kepahiang.go.id/wp-content/uploads/2016/08/videoplayback.mp4″ thumbnail=”http://www.pn-kepahiang.go.id/wp-content/uploads/2016/08/gs.png” maxwidth=”690″]

Mekanisme Gugatan Sederhana

mekanisme gugatan sederhana
[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Play”]

Penyelesaian Gugatan Sederhana

Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana merupakan sebuah gebrakan dari Mahkamah Agung sebagai penyelenggara tertinggi kekuasaan kehakiman di Indonesia yang patut diapresiasi sebagai upaya menciptakan prosedur penyelesaian sengketa yang lebih sederhana, cepat dan biaya ringan. Sebuah gebrakan yang membuka jalan bagi masyarakat dalam memperoleh keadilan yang selama ini mungkin berfikir seribu kali sebelum memutuskan untuk mengajukan Gugatan karena alasan ketidakpastian lamanya penyelesaian Gugatan.
Selama ini penerapan asas sederhana, cepat dan biaya ringan masih jauh panggang dari api. Kini dengan adanya Peraturan Mahkamah Agung ini tersedia prosedur yang lebih sederhana dan lebih cepat untuk penyelesaian Gugatan, walaupun masih terbatas pada Gugatan yang termasuk kategori sederhana, yaitu Gugatan dengan nilai materil maksimal 200 juta dan pembuktian nya bersifat sederhana. Penerapan asas sederhana dan cepat tampak dari ketentuan batas waktu penyelesaian gugatan yaitu 25 hari sejak hari sidang pertama.
Sama seperti Gugatan Perdata pada umumnya, Gugatan Sederhana diajukan atas dasar Perbuatan Melawan Hukum (PMH) atau Wanprestasi/Ingkar Janji.

Menurut PERMA tersebut Gugatan Perdata yang dapat dikategorikan sebagai Gugatan Sederhana adalah:

1. Nilai gugatan materil maksimal 200 juta;
2. Bukan perkara yang masuk dalam kompetensi Pengadilan Khusus
3. Bukan sengketa hak atas tanah;
4. Penggugat dan Tergugat masing-masing tidak lebih dari satu, kecuali memiliki kepentingan hukum yang sama;
5. Tempat tinggal Tergugat harus diketahui;
6. Penggugat dan Tergugat harus berdomisili di Daerah Hukum Pengadilan yang sama.

Berikut tata cara penyelesaian perkara Gugatan Sederhana menurut PERMA No. 2 Tahun 2015:

1. Pendaftaran di Kepaniteraan Pengadilan;
a. Membayar Panjar Biaya Perkara;
i. Panjar Biaya Perkara ditetapkan oleh ketua pengadilan;
ii. Penggugat yang tidak mampu dapat mengajukan permohonan beracara secara cuma-cuma atau Prodeo.
b. Melampirkan bukti surat yang sudah dilegalisasi;
c. Tersedia Blanko Gugatan di Kepaniteraan;
i. Pengisian Blanko tidak wajib;
ii. Isi Blanko Gugatan:
1. Identitas Penggugat dan Tergugat;
2. Penjelasan ringkas duduk perkara (Posita);
3. Tuntutan Penggugat (Petitum).
d. Pemeriksaan Kelengkapan Gugatan Sederhana:
i. Penelitian berkas oleh Panitera. Jika tidak memenuhi syarat, gugatan dikembalikan.
e. Pendaftaran Gugatan dicatat dalam Buku Register Khusus Gugatan Sederhana.
2. Penetapan Hakim Tunggal;
3. Penunjukan panitera pengganti oleh panitera;
a. Paling lambat 2 hari sejak pendaftaran gugatan sederhana diterima dan dicatat dalam buku register khusus gugatan sederhana.
4. Pemeriksaan Pendahuluan:
a. Pemeriksaan materi Gugatan Sederhana oleh Hakim Tunggal;
b. Hakim Tunggal menilai sederhana atau tidaknya pembuktian;
c. Sederhana -> Penetapan Hari Sidang; Tidak Sederhana ->Penetapan Hakim ->perkara dicoret dari Buku Register.
5. Penetapan hari sidang pertama oleh Hakim tunggal;
6. Pemanggilan Para Pihak;
7. Persidangan;
a. Upaya Perdamaian:
i. Penggugat dan Tergugat harus hadir pada setiap Persidangan:
1. Pada Persidangan Pertama:
a. Penggugat tidak hadir ->gugatan gugur;
b. Tergugat tidak hadir ->Pemanggilan kedua;
2. Tergugat tidak hadir untuk kedua kalinya ->Putusan ->Tergugat dapat ajukan keberatan;
3. Tergugat tidak hadir tanpa alasan yang sah (hanya hadir pada sidang pertama) ->putusan contradictoir.
ii. Damai tercapai ->Putusan Akta Perdamaian (berkekuatan hukum tetap/inkracht van gewijsde
iii. Damai tidak tercapai ->pembacaan gugatan ->jawaban Tergugat;
b. Pembuktian
c. Putusan
d. Upaya Hukum: Keberatan
e. Putusan Keberatan (berkekuatan hukum tetap/inkracht van gewijsde
i. Putusan Keberatan Berkekuatan Hukum Tetap/inkracht van gewijsde terhitung sejak disampaikannya Pemberitahuan;
ii. Putusan Keberatan tidak dapat diajukan Banding, Kasasi atau Peninjauan
Kembali.
8. Ketentuan lainnya:
a. Penggugat dan Tergugat boleh didampingi atau tidak tidak didampingi oleh kuasa hukum;
b. Gugatan perdata yang tidak termasuk Gugatan Sederhana:
i. Perkara yang masuk kompetensi pengadilan khusus;
ii. Sengketa hak atas tanah;
c. Jangka waktu:
i. Hari sidang pertama – putusan : 25 hari.
ii. Penetapan Hakim Tunggal dan Penunjukan Panitera Pengganti : 2 hari sejak Pendaftaran;
iii. Penyampaian Salinan Putusan : 2 hari sejak Putusan dibacakan;
iv. Permohonan Keberatan : 7 hari sejak Pembacaan Putusan/Pemberitahuan Putusan;
v. Penyampaian Pemberitahuan Keberatan & Memori Keberatan kepada Termohon Keberatan : 3 hari sejak Permohonan Keberatan Diterima Oleh Pengadilan;
vi. Kontra Memori Keberatan : 3 hari sejak Pemberitahuan Keberatan;
vii. Penetapan Majelis Hakim Keberatan : 1 hari sejak Permohonan Dinyatakan Lengkap;
viii. Putusan Keberatan : 7 hari sejak Penetapan Majelis Hakim Keberatan;
ix. Pemberitahuan Putusan Keberatan Kepada Para Pihak : 3 hari sejak Putusan Keberatan Diucapkan;
d. Ketentuan hukum acara perdata tetap berlaku sepanjang tidak diatur secara khusus dalam PERMA.

Sumber : PERMA NO. 2 Tahun 2015

Download (PDF, 490KB)




«






Open chat