berakhlak
logo

Mahkamah Agung Republik Indonesia

Pengadilan Negeri Kepahiang

Jl. Aipda Mu'an, Komplek Perkantoran Pemkab Kepahiang, Bengkulu

E-Learning Mahkamah Agung Republik Indonesia

Pengajuan Surat Keterangan

Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum

Komunikasi Data Nasional

Perpustakaan Pengadilan Negeri Kepahiang

Sistem Informasi Kepegawaian

Portal Sistem Informasi Mahkamah Agung Republik Indonesia

Sistem Informasi PNBP Online

Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Kepahiang

Sistem Informasi Pengawasan Mahkamah Agung RI

tilang

Biaya Perkara (Radius)

Biaya Perkara (Radius)

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Play”]

 

BIAYA PANJAR PERKARAPENGADILAN NEGERI KEPAHIANG
NOMOR URAIAN/PENJELASAN RADIUS I RADIUS II RADIUS III RADIUS IV
 KECAMATAN  KECAMATAN  KECAMATAN  KECAMATAN
1. Kepahiang (23 Desa)
2. Ujan Mas (5 Desa)
3. Kabawetan (3 Desa)
4. Tebat Karai (1 Desa)
5. Seberang Musi (1 Desa)
1. Ujan Mas (12 Desa)
2. Merigi (8 Desa)
3. Kabawetan (12 Desa)
4. Tebat Karai (13 Desa)
5. Seberang Musi (11 Desa)
6. Bermani Ilir (4 Desa)
1. Seberang Musi (1 Desa)
2. Muara Kemumu (5 Desa)
3. Bermani Ilir (14 Desa)
1. Muara Kemumu (3 Desa)
2. Bermani Ilir (1 Desa)
1 Perkara Perdata Gugatan Rp. 746.000,- Rp. 996.000,- Rp. 1.446.000,- Rp. 1.746.000,-
2 Perkara Perdata Gugatan Sederhana Rp. 686.000,- Rp. 936.000,- Rp. 1.386.000,- Rp. 1.686.000,-
3 Perkara Perdata Permohonan Rp. 156.000,- Rp. 181.000,- Rp. 226.000,- Rp. 256.000,-
4 Banding Perkara Perdata Rp. 750.000,- Rp. 925.000,- Rp. 1.240.000,- Rp. 1.450.000,-
5 Kasasi Perkara Perdata Rp. 1.150.000,- Rp. 1.325.000,- Rp. 1.640.000,- Rp. 1.850.000,-
6 Peninjauan Kembali Perkara Perdata Rp. 3.420.000,- Rp. 3.645.000,- Rp. 4.050.000,- Rp. 4.320.000,-
7 Eksekusi Perkara Perdata Rp. 1.796.000,- Rp. 2.096.000,- Rp. 2.636.000,- Rp. 3.196.000,-
8 Biaya Sita Rp. 1.061.000,- Rp. 1.281.000,- Rp. 1.761.000,- Rp. 2.261.000,-
9 Biaya Pengangkatan Sita Rp. 257.000,- Rp. 357.000,- Rp. 537.000,- Rp. 1.257.000,-
10 Biaya Pemeriksaan Setempat Rp. 700.000,- Rp. 800.000,- Rp.980.000,- Rp. 1.300.000,-
11 Biaya Konsignasi Rp. 501.000,- Rp. 701.000,- Rp. 1.061.000,- Rp. 1.301.000,-

Keterangan :
1. Berdasarkan SK Ketua Pengadilan Negeri Kepahiang Nomor : W8-U7/ 396a/HT.01.10/III/2019
Tanggal Maret 2019.
2. Panjar Biaya perkara disetorkan ke Bank Mandiri Cab. Curup No. Rekening 179-00-0074376-0 atas nama RPL 146 PDT PN KEPAHIANG UTK BIAYA PERKARA PN KEPAHIANG.
3. Biaya panjar perkara dihitung untuk 1 Penggugat, 1 Tergugat dan 1 Pemohon, apabila Penggugat/Tergugat atau Pemohon lebih dari 1 maka Biaya Panjar Perkara akan dihitung Kembali.
Download :
SK Ketua Pengadilan Negeri Kepahiang Nomor : W8-U7/ 396a/HT.01.10/III/2019




«






Open chat