SOSIALISASI PERSIDANGAN ELEKTRONIK DI PENGADILAN DAN PERATURAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 1 , 2, 3, 7, DAN 8 TAHUN 2022 PADA PENGADILAN NEGERI KEPAHIANG.
Kepahiang, 12 Februari 2024.
Bertempat di Ruang Sidang Utama PN Kepahiang dilaksanakan Sosialisai Persidangan Elektronik di Pengadilan dan Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1, 2, 3, 7, dan 8 Tahun 2022 Pada Pengadilan Negeri Kepahiang, Yang di hadiri oleh Seluruh apartur PN Kepahiang, Perwakilan dari Kejaksaan Negeri Kepahiang, Perwakilan dari Polres Kepahiang, Posbakum PN Kepahiang, Serta Pengacara.
SOSIALISASI PERSIDANGAN ELEKTRONIK DI PENGADILAN DAN PERATURAN MAHKAMAH AGUNG RI NO. 1, 2, 3, 7, DAN 8 TAHUN 2022 DIPANDU OLEH HAKIM PN KEPAHIANG BAPAK ANTON ALEXANDER, S.H., M.H.
SOSIALISASI SESI 1 : Persidangan Elektronik / e-Litigasi sesuai Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2022 dan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 363/SK/KMA/XII/2022 tentang Petunjuk Teknis Administrasi dan Persidangan Perkara Perdata di Pengadilan secara Elektronik oleh Bapak DEKA RACHMAN BUDIHANTO, S.H., M.H. (Wakil Ketua Pengadilan Negeri Kepahiang)
SOSIALISASI SESI 2 : Persidangan Elektronik Pidana sesuai Peraturan Mahkamah Agung Nomor 8 Tahun 2022 dan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 365/SK/KMA/XII/2022 tentang Petunjuk Teknis Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan secara Elektronik oleh Bapak AKHMAD TRI HABIBI,
S.H., M.H. (Panitera Muda Pidana Pengadilan Negeri Kepahiang)
SOSIALISASI SESI 3 : SISTEM PERADILAN PIDANA TERPADU BERBASIS TEKNOLOGI INFORMASI (SPPT-TI) OLEH Bapak AKHMAD TRI HABIBI, S.H., M.H.
SOSIALISASI SESI 4 : PERATURAN MAHKAMAH AGUNG RI NO. 1, 2, DAN 3 TAHUN 2022 OLEH IBU RIZKI FEBRIANTI, S.H., M.H. (Hakim Pengadilan Negeri Kepahiang)
i. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelesaian Permohonan dan Pemberian Restitusi dan Kompensasi kepada Korban Tindak Pidana
ii. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelesaian Keberatan Pihak Ketiga yang Beritikad Baik terhadap Putusan Perampasan Barang Bukan Kepunyaan Terdakwa dalam Perkara Tindak Pidana
iii. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2022 tentang Mediasi di Pengadilan secara Elektronik
« Next: Sosialisasi SK Dirjen Badilum No. 114/DJU/SK.HM1.1.1/I/2024 Tentang Pembaruan Pedoman Standar PTSP »« Previous: Libur Nasional Dalam Rangka Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024