berakhlak
logo

Mahkamah Agung Republik Indonesia

Pengadilan Negeri Kepahiang

Jl. Aipda Mu'an, Komplek Perkantoran Pemkab Kepahiang, Bengkulu

E-Learning Mahkamah Agung Republik Indonesia

Pengajuan Surat Keterangan

Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum

Komunikasi Data Nasional

Perpustakaan Pengadilan Negeri Kepahiang

Sistem Informasi Kepegawaian

Portal Sistem Informasi Mahkamah Agung Republik Indonesia

Sistem Informasi PNBP Online

Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Kepahiang

Sistem Informasi Pengawasan Mahkamah Agung RI

tilang

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kepahiang telah berhasil mendamaikan Terdakwa dan Korban dalam Perkara Nomor:69/Pid.B/2023/PN Kph

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kepahiang telah berhasil mendamaikan Terdakwa dan Korban dalam Perkara Nomor:69/Pid.B/2023/PN Kph

Kepahiang, Rabu, 13 September 2023
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kepahiang telah berhasil mendamaikan Terdakwa dan Korban dalam Perkara Nomor:69/Pid.B/2023/PN Kph, Majelis Hakim menerapkan prinsip keadilan restorative (restorative justice) dalam persidangan sehingga mendorong pelaku, korban, keluarga pelaku/korban dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan. Berkat arahan dan dorongan Majelis Hakim kedua belah pihak sepakat berdamai dan telah membuat akta perdamaian di hadapan Majelis Hakim, kemudian akta perdamaian itu menjadi pertimbangan Majelis Hakim dalam menjatuhkan putusan.
Perdamaian antara kedua bela pihak telah memulihkan kembali hubungan sosial yang rusak di masyarakat sehingga Majelis Hakim dalam menjatuhkan hukuman juga bukan lagi untuk tujuan pembalasan, akan tetapi dengan keadilan restorative dan asas Ultimum Remedium (penerapan hukum pidana sebagai langkah terakhir) maka Putusan Majelis Hakim harus dapat memberikan keadilan yang sejati, memberikan kemanfaatan dan memberikan kepastian hukum.

@humasmahkamahagung
@ditjenbadilum
@pengadilantinggibengkulu




«






Open chat